ANTARA - ​​​​​Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (22/10), menegaskan pinjaman daring illegal atau yang lebih dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol) tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan. Dia mengimbau masyarakat yang mendapatkan teror karena terjerat pinjol untuk tidak takut membuat laporan ke polisi. (Kemenkopohukam/Fadzar Pangestu/Arif Prada/Nusantara Mulkan)