Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provonsi DKI Jakarta menilai akses air bersih di Jakarta saat ini semakin mudah dan swastanisasi air di Jakarta segera diakhiri.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan penilaian tersebut, melalui keterangannya di Jakarta, Minggu, menanggapi rapor merah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap akses air bersih di Jakarta.

Menurut Sigit Wijatmoko, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tetap berkomitmen untuk mengakhiri kontrak perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta pada Januari 2023.

"Ini ditandai dengan persetujuan adendum yang dicabut melalui Keputusan Gubernur Nomor 1289 Tahun 2021 sesuai dengan rekomendasi KPK," kata Sigit.

Sigit menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan upaya memperluas akses air bersih dengan harga terjangkau, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum.

"Melalui Pergub ini, warga yang sebelumnya terkendala syarat administrasi pelanggan PAM Jaya, misalnya tidak memiliki sertifikat tanah, sekarang dapat menjadi pelanggan PAM Jaya," tutur Sigit.

Baca juga: Satgas atasi persoalan air bersih di dua kelurahan di Jakarta Utara

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum untuk mewujudkan pelayanan air minum yang lebih berkualitas dengan harga terjangkau.

"Ada juga Pergub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum, dengan memberikan keringatan tarif bagi warga di Kepulauan Seribu," katanya.

Sebelum subsidi, tarif air minum Rp32.000/m³ dan setelah subsidi menjadi Rp3.550/m³ untuk rumah tangga sederhana, serta Rp4.900/m³ untuk rumah tangga menengah.

Sementara itu, tarif untuk pelaku UMKM atau golongan rumah tangga dengan usaha, homestay, guesthouse, hotel, warung makan, dan toko, dari Rp35.000/m³ menjadi Rp6.825/m³. Lalu, untuk tarif kantor swasta atau tempat usaha/industri lain menjadi Rp12.550/m³ dari sebelumnya Rp35.000/m³.

Untuk penurunan muka tanah, menurut Sigit, Pemprov DKI menetapkan pajak air tanah lebih mahal yakni dua sampai tiga kali dari tarif air minum perpipaan, yang efeknya penurunan muka tanah dalam empat tahun terakhir pun mengalami perlambatan.

Baca juga: Layanan air bersih di Jakbar terganggu karena ada perbaikan
Baca juga: Palyja : Suplai air di sebagian Jakarta Selatan terganggu

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021