Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memasukkan inovasi dan kolaborasi dalam poin penilaian monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik 2021.

Dua poin itu yang hasilnya dipresentasikan langsung oleh pimpinan badan publik, memiliki bobot penilaian 20 persen, kata Penanggung Jawab Monev 2021 Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

"Kami menambahkan dua indikator penting dalam monev yang keduanya dipresentasikan langsung oleh pimpinan badan publik baik melalui video atau tanya jawab virtual," tutur Cecep.

Untuk poin inovasi, Tim Penilai mengevaluasi terobosan dan strategi yang dibuat oleh badan-badan publik dalam menyebarkan dan menyediakan informasi untuk masyarakat, khususnya pada masa pandemi COVID-19.

"Yang kedua, kolaborasi. Kami menilai kolaborasi yang dilakukan oleh badan publik dalam penyediaan, pelayanan, dan penyebarluasan informasi publik," ucap Cecep.

Di samping inovasi dan kolaborasi, indikator lainnya mencakup pengembangan laman (website), digitalisasi, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik.

Komisi Informasi Pusat menggelar monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terhadap 337 badan publik yang terdiri atas kementerian, pemerintah provinsi, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah non-kementerian, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, dan partai politik.

Baca juga: Komisi Informasi Pusat: 24,63 persen badan publik Informatif

Badan publik merupakan lembaga yang mendapat pembiayaan dari APBN, APBN, dan sumbangan pihak asing, serta iuran dari masyarakat, ujar Cecep.

Tahapan monitoring dan evaluasi telah dimulai sejak masa sosialisasi program pada 15-16 Juni 2021, dilanjutkan dengan pengisian kuesioner pada 23 Juni-9 Agustus, verifikasi oleh Tim Penilai pada 2 Juli-9 September, presentasi program 11-14 Oktober, dan terakhir puncak acara yaitu pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada 26 Oktober 2021.

Untuk monev pada 2021, Cecep menyebut 24,63 persen dari 337 badan publik yang dinilai masuk dalam kategori Informatif.

Kategori Informatif merupakan predikat tertinggi untuk penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Predikat Informatif diberikan ke badan publik yang memperoleh skor 90-100, sementara itu tingkatan terendah adalah Tidak Informatif dengan skor di bawah 39,9.

Terkait itu, Cecep menyebut jumlah badan publik yang mendapat predikat Informatif naik dari 17 persen pada 2020 jadi 24,63 persen pada 2021.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021