Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua (R4 dan R2) yang tidak lulus uji emisi saat beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Selasa, mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor. 

Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Untuk R2 denda maksimal Rp250.000 dan untuk R4 denda maksimal Rp500 ribu," katanya.

Kendaraan bermotor yang telah melakukan pengujian emisi, kata dia, akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan, kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi.

"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujar Syafrin.

Baca juga: Pemprov DKI sertifikasi teknisi uji emisi kendaraan

Dia menambahkan, uji emisi kendaraan bermotor  juga akan terintegrasi dengan tarif parkir di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.

Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7 ribu per jam.

"Untuk uji emisi ini sudah terintegrasi secara sistem seperti di area parkir begitu kendaraan masuk nomor kendaraan terekam oleh sistem. Itu otomatis keluar bahwa kendaraan belum uji emisi dan kena tarif tinggi," tutur Syafrin

Baca juga: Enam langkah agar kendaraan lulus uji emisi gas buang
Baca juga: DKI targetkan 10 lokasi untuk terapkan tarif parkir tertinggi

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021