Palangka Raya (ANTARA) - Empat orang tersangka penjual sisik hewan trenggiling yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.

"Dari total 22,64 kilogram sisik hewan trenggiling itu nilai transaksinya sebesar Rp1.68 juta lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Senin.

Saat jumpa pers Bonny mengatakan, keempat orang tersangka berinisial AS, K, FS dan B kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng. Penyidik juga mengamankan 22,64 kilogram sisik trenggiling.

Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan kulit harimau

Dia menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan informasi adanya penjualan sisik hewan trenggiling di sejumlah tempat. Hewan dengan nama latin "manis javanica" tersebut merupakan hewan dilindungi.

Pada Jumat (6/8) sekitar pukul 19.00 WIB polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 0,3 kilogram.

Selanjutnya, Rabu (15/9) sekitar pukul 11.45 WIB tim Ditreskrimsus Polda setempat juga berhasil menangkap tersangka berinisial K di Jalan Pancasila Kecamatan Madurejo Kabupaten Kotawaringin Barat. Polisi menyita sisik trenggiling seberat 6 kilogram, dengan estimasi harga diperkirakan sekitar Rp27 juta.

Selanjutnya pada Oktober, tim Ditreskrimsus juga mengamankan dua orang di tempat yang berbeda. Pertama pada Selasa (27/10) polisi berhasil membekuk tersangka berinisial B sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari kejadian tersebut anggota berhasil menyita sisik trenggiling seberat 4,5 kilogram, per kilogramnya dijual sebesar Rp4,5 juta. Jika ditotalkan dengan berat tersebut maka nilainya sebesar Rp20 juta lebih.

Baca juga: Gakkum KLHK hentikan perdagangan ratusan burung dilindungi di Kaltim

"Tersangka yang terakhir yakni FS diamankan di Kotawaringin Barat pada Rabu (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan FS tepatnya di Jalan Hasanudin Kecamatan Mendawai. Dari tangan yang bersangkutan kami mengamankan 11,880 kilogram sisik trenggiling yang dijual per kilogramnya Rp6 juta. Jadi kalau ditotalnya sebesar Rp71 juta lebih," ungkapnya.

Polisi masih mengembangkan penyidikan guna bisa menangkap pengepul sisik hewan langka pemakan semut itu. Menurut Bonny, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka baru pertama kali menjual sisik trenggiling tersebut.

"Tetapi dalam modus operandi yang mereka lakukan, penyidik tidak mempercayai mereka hanya satu kali melakukannya, melainkan pernah beberapa kali, maka dari itu dilakukan pengembangan," beber Bonny.

Ditambahkannya mantan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng itu, informasinya trenggiling tersebut nantinya akan dijual ke luar daerah untuk dikirim ke luar negeri seperti ke China dan Singapura.

Untuk mendapatkan 22, 64 kilogram sisik trenggiling tersebut, diperkirakan sekitar 40 hewan trenggiling yang harus dibunuh oleh keempat tersangka. Sisik trenggiling dijual ke orang yang sengaja mengincarnya.

"Mengapa harganya mahal dijual, karena dapat dimanfaatkan untuk obat herbal dan salah satu bahan baku sabu-sabu," demikian Bonny.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 118 hewan dilindungi tujuan Thailand
Baca juga: BKSDA Sumut terima seekor satwa owa dari warga Tapanuli Selatan

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021