Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum.
Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memecat anggota polisi anggota polisi Bripka Irfan Setiawan pelaku perampasan mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah di Mapolresta Bandarlampung, Senin.

Selain itu, oknum anggota polisi itu juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut.

"Kami masih kembangkan dan belum bisa disimpulkan. Kami akan lakukan tindakan hukum, baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," kata Kapolda lagi.

Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil.

Bripka Irfan Setiawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum aparat sipil negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum penindakan tegas.

Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

"Anggota Polri tidak boleh melanggar hukum, polisi adalah penegak hukum. Jadi, tidak boleh seperti itu," katanya.

Kapolda juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apa pun.

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," katanya lagi.

Ia menyebutkan selama Januari—November 2021 ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

"Selama tahun ini ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya.

Baca juga: Kepala Polda NTT pecat 13 polisi anggotanya

Baca juga: Tujuh anggota polisi di Malut dipecat

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021