Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati menegaskan penurunan level PPKM di Jakarta dari tiga menjadi dua tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan patroli penyisiran terhadap kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) masyarakat pada masa pandemi COVID-19.

"Semua harus patuhi prokes agar pandemi segera berakhir dan perekonomian masyarakat dapat normal kembali. Untuk pengawasan, kami tetap laksanakan dan menyisir area publik yang rawan terjadinya kerumunan seperti halnya di Kawasan Danau Sunter," ujar Evita di Jakarta Utara, Senin (1/11).

Dengan menggunakan alat pengeras suara, kata Evita, anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok mengingatkan kembali pentingnya prokes dan disiplin terhadap aturan PPKM level dua.

Tim pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok juga rutin melaksanakan patroli penyisiran, seperti di kawasan Danau Sunter.

"Kami berikan imbauan dan lakukan pembubaran kepada pengunjung dan pengusaha kecil mandiri (PKM) yang didapati berkerumun dan melewati batas waktu operasional," katanya.

Selain menggencarkan kegiatan itu, Tim Pengawasan PPKM Kecamatan Tanjung Priok juga mendatangi sejumlah tempat usaha di Jalan Agung Tengah pada Minggu (31/10) malam.

"Hasil dari pengawasan di tiga tempat usaha itu tidak ditemukan adanya pelanggaran prokes ataupun ketentuan jam operasional. Mereka sudah taat terhadap aturan PPKM level dua," pungkas Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok.

Baca juga: Hunian hotel di Jakarta capai 42,6 persen saat pelonggaran PPKM

Baca juga: Pemerintah sesuaikan aturan baru prokes cegah gelombang lanjutan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021