Jakarta (ANTARA) - Pada Senin (1/11) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan vaksin COVID-19 buatan Sinovac untuk vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun dan pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan udara menjalani tes PCR.

Selain itu ada warta mengenai target cakupan vaksinasi pemerintah dan penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

BPOM izinkan penggunaan vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia enam hingga 11 tahun setelah menguji keamanan dan efek kekebalan yang ditimbulkan oleh vaksin tersebut terhadap COVID-19. Selain itu BPOM sedang melakukan evaluasi untuk menerbitkan izin penggunaan vaksin Sinopharm-Pfizer bagi anak 6-11 tahun.

Pelaku perjalanan udara tak wajib jalani tes PCR

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali menjalani tes PCR. Warga yang hendak melakukan perjalanan udara hanya diwajibkan menjalani tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19.

Cakupan vaksinasi dosis kedua ditargetkan capai 60 persen pada Desember

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua agar cakupannya bisa mencapai 60 persen dari target vaksinasi sebanyak 291,6 juta jiwa pada Desember 2021. 

Pemerintah tidak jadi menarik kembali kelebihan insentif nakes

Pemerintah urung menarik kelebihan insentif yang diterima 8.961 tenaga kesehatan dalam proses transfer dana insentif periode Januari hingga Agustus 2021. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan menganggap kelebihan dana insentif tersebut sebagai kompensasi bagi tenaga kesehatan yang masih bekerja menangani COVID-19.
 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021