Tapi saya kira, perusahaan tidak berani membangkang.
Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut)  berharap penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) mematuhi tarif pemeriksaan yang diturunkan pemerintah menjadi Rp300 ribu.

"Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu, bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Medan,Rabu.

Nantinya soal sanksi ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang itu, akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

"Tapi saya kira, perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis," katanya pula.

Warga, kata Gubernur, tentu saja akan. memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.

"Pemprov sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan harga uji PCR menjadi Rp300 ribu," katanya lagi.

Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR.

Termasuk juga membantu pemerintah untuk menangani atau menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi Sumur sendiri, ujar Gubernur, saat ini sedang terus melakukan berbagai langkah untuk menekan penyebaran COVID-19, apalagi ada ancaman gelombang ketiga.

Pemprov Sumut akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, penguatan penerapan protokol. kesehatan, dan vaksinasi COVID-19 menjelang natal dan tahun baru.
Baca juga: Gubernur Sumut berharap tes PCR COVID-19 masyarakat umum digratiskan
Baca juga: Pemprov Sumut targetkan 4.500 orang tes PCR setiap hari


Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021