ANTARA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (4/11) menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan pemeriksaan ulang tes usap PCR saat tiba di pintu kedatangan baik melalui jalur darat maupun laut. Waktu karantina dibedakan berdasarkan kelengkapan dosis vaksin. (Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Anom Prihantoro)