Padang (ANTARA) - Sebanyak 31.057 orang penduduk usia kerja kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 di Sumatera Barat berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik setempat.

"Ada 313.085 penduduk usia kerja di Sumbar yang terdampak COVID-19 hingga Agustus 2021, 31.057 kehilangan pekerjaan, bukan angkatan kerja 13.064 orang, tidak bekerja 16.078 orang dan mengalami pengurangan jam kerja 251.068 orang," kata Kepala BPS Sumbar Herum Fajarwati di Padang, Jumat.

Menurut dia, hingga Agustus 2021 dibandingkan September 2020 jumlah penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 mengalami penurunan.

"Pada Agustus 2020 jumlah yang terdampak mencapai 531.056 orang pada September 2021 turun menjadi 313.085 orang," ujarnya.

Ia mengakui pandemi COVID-19 berdampak pada kondisi ketenagakerjaan karena selain memicu pengangguran juga ada pekerjaan yang hilang akibat pandemi.

Herum merinci empat komponen dampak COVID-19 terhadap pasar ketenagakerjaan adalah pengangguran karena COVID-19, bukan angkatan kerja, sementara tidak bekerja dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Menurut BPS, struktur ketenagakerjaan Sumbar hingga Agustus 2021 meliputi penduduk usia kerja 4,08 juta orang, bekerja 2,58 juta orang, angkatan kerja 2,76 juta orang, bukan angkatan kerja 1,32 juta orang, dan pengangguran 0,18 juta orang.

Untuk pekerja penuh 1,60 juta orang, pekerja paruh waktu 0,72 juta orang dan setengah penganggur 0,26 juta orang.

Dari sisi pendidikan penganggur didominasi oleh lulusan diploma 8,35 persen, SMK 8,80 persen, universitas 8,09 persen dan SMA 7,71 persen.

Tiga lapangan kerja yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Agustus 2021 adalah pertanian, perikanan dan kehutanan 34,70 persen, perdagangan besar dan eceran 19,93 persen dan industri pengolahan 8,95 persen.

Pada Agustus 2021 penduduk Sumbar yang bekerja di sektor formal 909.032 orang, dan sektor informal 1,67 juta orang.

Untuk penduduk yang bekerja masih didominasi lulusan SD 32,27 persen, dan lulusan diploma serta perguruan tinggi 16,49 persen.

Ia menjelaskan penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berusia 15 tahun ke atas, setengah penganggur adalah jam kerja kurang dari 35 jam per pekan dan masih mencari pekerjaan.

Sedangkan pekerja paruh waktu adalah orang yang bekerja kurang dari 35 jam per pekan tetapi tidak lagi mencari pekerjaan lain

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021