Kita ingin melalui deklarasi ini ada penguatan kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri. Karena perdagangan ini bersifat lintas negara, lintas batas,
Jakarta (ANTARA) - Deklarasi Bali untuk melawan perdagangan ilegal merkuri yang diusung Indonesia untuk fase kedua COP-4 Konvesi Minamata pada Maret 2022 diharapkan dapat mendorong penguatan kerja sama internasional untuk menghapuskan peredaran merkuri ilegal yang bergerak lintas batas.

"Kita ingin melalui deklarasi ini ada penguatan kerja sama internasional untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri. Karena perdagangan ini bersifat lintas negara, lintas batas," kata Ketua Delegasi RI untuk COP-4 Minamata Muhsyin Syihab dalam konferensi pers virtual Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipantau dari Jakarta, Sabtu.

Menurut Muhsin, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Luar Negeri, ketiadaan kolaborasi antarnegara menyebabkan tidak akan dapat menghentikan cara-cara yang dilakukan oleh para pelaku perdagangan ilegal yang bergerak lintas batas.

Baca juga: KLHK: Fase kedua COP-4 Minamata akan diadakan 21-25 Maret di Bali

Selain itu terdapat tujuan jangka pendek untuk meningkatkan kesadaran internasional akan bahaya merkuri yang dapat menyebabkan minamata yaitu kelainan fungsi saraf akibat keracunan akut zat yang dikenal juga sebagai raksa itu.

Terdapat pula tujuan jangka panjang dari Deklarasi Bali yang diusung Indonesia yaitu menciptakan tata kelola global yang mengikat tentang perdagangan ilegal merkuri.

"Jadi yang kita usulkan ini kalau misalnya dapat diterima dengan baik akan mempunyai dampak sistemik dan global. Ini yang kita harapkan menjadi bagian dari solusi," ujarnya.

Baca juga: Presiden minta penanganan soal merkuri dilakukan dengan cepat

Dia menjelaskan bahwa dalam fase pertama COP-4 Minamata yang diadakan virtual pada 1-5 November 2021, pihak Indonesia sudah memaparkan tentang Deklarasi Bali kepada ratusan delegasi dari negara-negara lain.

Sementara itu dalam pertemuan fase kedua secara tatap muka pada 21-25 Maret 2022 di Bali akan dibahas lebih rinci terkait deklarasi tersebut.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers itu  menyampaikan bahwa dalam tahap kedua konferensi akan dibahas mengenai evaluasi efektivitas untuk mendapatkan kriteria untuk mengukur pelaksanaan Konvensi Minamata oleh negara-negara yang meratifikasinya.

Vivien, yang juga menjadi Presiden COP-4 Minamata, mengatakan Indonesia sebagai tuan rumah diharapkan bisa mendorong terciptanya kriteria evaluasi kriteria tersebut.

"Diharapkan Indonesia nanti juga bisa sebagai tuan rumah bisa mendorong effectiveness evaluation ini bisa diselesaikan dengan baik pada masa kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah COP Minamata," demikian Vivien.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021