Yang pertama harus dipikirkan oleh masyarakat sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam
Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar meminta masyarakat agar memikirkan dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum meminjam di pinjaman online (pinjol).

Ia tidak ingin masyarakat meminjam di pinjol hanya karena memenuhi kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, apalagi tanpa punya persiapan membayar cicilan di kemudian hari, sehingga akan berdampak pada keuangan para peminjam.

"Yang pertama harus dipikirkan oleh masyarakat sebelum memutuskan meminjam di pinjol yaitu apa tujuan meminjam. Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif," katanya di Kota Palu, Sulteng, Sabtu.

Kemudian, lanjutnya, pikirkan apakah jika memutuskan meminjam di pinjol kemudian sanggup membayar cicilannya. Cek terlebih dulu kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar.

"Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang atau meminjam untuk membayar utang di tempat pinjaman lain," ujarnya.

Baca juga: Rachmat Gobel: Lawan pinjol ilegal dengan kuatkan PNM dan koperasi

Setelah itu cari tahu apakah pemberi pinjaman terpercaya atau tidak. Apakah pinjol tersebut sudah terdaftar dan mengantongi izin beroperasi dari OJK atau tidak. Bagaimana reputasi layanan pinjol tersebut. Cek rekam jejak digitalnya.

Gamal menyatakan masyarakat mesti mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak tertipu dan menyesal di kemudian hari, antara lain pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

Selain itu fee atau bunga yang ditawarkan pinjol ilegal sangat tinggi, bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Suku bunga dan denda yang dipatok pinjol ilegal juga sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari.

"Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar," ujarnya.

Baca juga: Guru besar Unhas: Pidanakan pemberi pinjaman online ilegal

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021