Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong penyelesaian draf nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Malaysia terkait perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) agar dapat juga menjadi contoh untuk perjanjian serupa dengan Brunei Darusalam dan Singapura.

"Pemerintah Indonesia terus mendorong agar Malaysia dapat segera menyelesaikan draf MoU. Karena apabila MoU Malaysia selesai akan menjadi template untuk Brunei dan Singapura," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Kamis malam.

Suhartono mengatakan saat ini naskah MoU perlindungan dan penempatan pekerja migran sektor domestik itu tengah disusun dengan hasil pertemuan kedua pihak tengah mencermati substansi One Maid One House atau satu pekerja untuk satu rumah.

Dia menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dimulai dari jenis jabatan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Kemnaker: Draf MoU perlindungan PMI di Malaysia fokus ke jenis kerja

Baca juga: Seorang ART asal Malang tidak digaji 12 tahun di Malaysia


"Intinya, PMI bekerja harus jelas job description-nya," kata Suhartono.

Kemnaker juga mengusulkan upah minimum 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta untuk sektor pekerjaan domestik. Jumlah itu masih di bawah 1.680 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,7 juta yang diterima pekerja Filipina di sektor yang sama.

Untuk mewujudkan penempatan yang transparan dan akuntabel, Indonesia juga telah mengusulkan agar tata kelola penempatannya melalui sebuah sistem.

"Hasil pertemuan terakhir, pihak Malaysia akan mencermati terkait usulan jabatan yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri menyampaikan usulan jabatan untuk baby sitter, caretaker, dan housekeeper," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Rabu (10/11), telah meminta percepatan adanya MoU perlindungan PMI yang bekerja di Negeri Jiran.

Indonesia dan Malaysia sudah memiliki kesepakatan perlindungan PMI yang telah kadaluwarsa sejak 2016 lalu.

Menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo, PM Malaysia Ismail menyatakan pihaknya akan segera menyegerakan penandatanganan MoU tersebut.*

Baca juga: Anak PMI yang orangtuanya meninggal di Malaysia dipulangkan ke Sulsel

Baca juga: BP2MI Pontianak cegah tiga PMI nonprosedural masuk Malaysia

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021