ANTARA - Polisi menangkap enam pelaku kasus perampokan uang dengan modus menggembosi ban, terhadap seorang nasabah bank dengan nilai kerugian Rp400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 Penjaringan, Jakarta Utara yang terjadi pada (10/11) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Birgjen Pol Yusri Yunus dalam konfrensi pers, Senin (15/11) mengatakan keenam pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor, joki hingga pengawas. (Erlangga Bregas Prakoso/Rayyan/Gracia Simanjuntak)