ANTARA - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dinaikan 1,07 persen pada tahun 2022. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan instrumen peningkatan ekonomi daerah dan tingginya angka kerja. Meski kenaikan UMP NTB masih dibawah rata - rata nasional 1,09 persen, namun Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB menyebutkan, bahwa program industrialisasi dari keberadaan Sirkuit Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus memberikan pengaruh terhadap kenaikan UMP tersebut. (Kusnandar/Andi Bagasela/Risbeyhi)