Jakarta (ANTARA) - Pengelola Apartemen Kalibata City berkolaborasi dengan Kepolisian Sektor Pancoran (Jakarta Selatan) guna meningkatkan pengawasan hunian untuk mengantisipasi kasus hukum oleh penghuni harian di apartemen tersebut.

Kapolsek Pancoran Kompol Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengungkapkan mayoritas kasus di apartemen yang selama ini ditangani berasal dari penghuni harian di apartemen tersebut.

Karena itu, untuk memperbaiki nama Kalibata City yang kerap diterpa isu negatif tersebut perlu kolaborasi seluruh pihak mulai dari pengelola, kepolisian, hingga tokoh masyarakat setempat.

“Mengapa penting? Karena ketika ada kasus pidana, yang kita periksa itu semuanya, mulai dari penyewa, agen, sampai pengelola. Akan merugikan semuanya, apalagi sampai kasusnya terekspos,” kata Rudi.

Selama ini Kepolisian sudah menjalin kerja sama yang baik dengan pengelola. Diharapkan hal itu dapat ditingkatkan lewat pengetatan pemeriksaan setiap orang yang memasuki penginapan.

Baca juga: Petugas tertibkan kendaraan yang parkir liar di kawasan Kalibata City

General Manager Apartemen Kalibata City Martiza Melati menegaskan, saat ini pihaknya tidak mengizinkan adanya penyewaan unit secara harian.

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi agen yang melanggar peraturan serta memasukkan mereka dalam daftar hitam dan dipastikan tidak akan memiliki akses apartemen.

“Sesuai dengan 'house rules', kategori yang diperkenankan ada di kawasan Kalibata City adalah unit tinggal dan unit usaha. Pengelola dan perhimpunan penghuni dapat menyesuaikan pasal-pasal yang ada sesuai dengan kebutuhan,” tutur dia.

Guna mengantisipasi adanya oknum yang berbuat tindak pidana di apartemen, pengelola juga melakukan sejumlah upaya pencegahan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan orang-orang yang mencurigakan.

Setiap perwakilan agen properti wajib melakukan penandatanganan pakta integritas sebagai tanda bahwa seluruh agen akan patuh terhadap tata tertib yang telah ditetapkan bersama.

Dia menambahkan, pengelola akan memberikan ID Card kepada perwakilan agen, yang nantinya digunakan sebagai identitas bahwa agen properti tersebut sudah terverifikasi di lingkungan apartemen.

Baca juga: Warga Kalibata City rayakan HUT ke-76 RI dengan berbagi sembako

Kebijakan tersebut didukung oleh Sekretaris Camat Kecamatan Pancoran, Mumu Mujtahid dengan mengimbau para agen properti yang berbisnis maupun pemilik individu memahami dan mengaplikasikan "house rules" yang telah ditetapkan.

Dia meyakini aturan tersebut bertujuan untuk merangkul kepentingan semua pihak dalam mewujudkan kawasan yang aman dan nyaman.

Senada dengan Mumu, Tokoh Masyarakat Apartemen Kalibata City, Musdalifah Pangka berharap langkah tersebut memperbaiki stigma negatif yang melekat di Kalibata City.

Ia mengajak seluruh pihak bergandengan tangan dengan niat menjadikan Kalibata City menjadi hunian yang aman dan nyaman.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021