Medan (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama aparat Kepolisian Resor Tapanuli Utara  menggagalkan perdagangan organ satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 5 kilogram.
 
Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, Tarutung Manigor Lumbantoruan di Medan, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling tersebut, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial RS.
 
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas BBKSDA terkait adanya perdagangan sisik trenggiling di wilayah Tapanuli Utara.

Baca juga: KLHK tangkap pedagang sisik trenggiling di Sekadau Kalimantan Barat

Atas informasi tersebut, petugas BBKSDA berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Balige - Tarutung Kilometer 1 pada Rabu (17/11). "Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling sebanyak 5 kilogram," ujarnya.
 
Dari pengakuan pelaku, sisik tenggiling tersebut rencananya diperdagangkan secara ilegal."Saat ini pelaku dan barang bukti 5 kilogram sisik tenggiling menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Utara," katanya.
 
Trenggiling merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
 
Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
 
Terhadap yang sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 Ayat 2 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Bareskrim limpahkan kasus penjualan sisik trenggiling ke Polda Sumbar

Baca juga: Pelaku perdagangan sisik trenggiling diringkus

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021