Manado (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghargai kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam melakukan penangkapan terhadap terduga teroris, yang salah satunya merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di dalam pesawat ketika menuju Jakarta saat mendampingi kunjungan kerja Wapres di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat.

"Dan ketepatan (terduga teroris) itu memang ada di pengurus MUI, dia ada di Komisi Fatwa, ya (pesan Wapres) silakan diproses secara hukum, Wapres menghargai apa yang dilakukan Densus 88," kata Masduki.

Wapres, selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI, juga mendukung Densus 88 Antiteror Polri untuk bekerja menanggulangi radikalisme dan terorisme dengan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan terlarang.

"Itu bagus dan itu lanjutkan di tempat-tempat lain. Jangan kendor karena memang kenyataannya kalau memang hal itu berada di berbagai tempat, maka laksanakan secara tegas, tindakan-tindakan, supaya negeri ini aman," tuturnya.

Masduki menambahkan MUI mempersilakan aparat Polri untuk menjalankan proses hukum terhadap terduga teroris yang merupakan pengurus di Komisi Fatwa tersebut.

Baca juga: Polri memastikan hak tiga mubalig yang ditangkap Densus dipenuhi

Baca juga: Wapres ingatkan tantangan FKUB semakin berat di era digital


"Silakan pihak keamanan melakukan proses hukum dengan baik, dan kami juga mengapresiasi terhadap langkah-langkah Densus 88 Antiteror Polri dengan melakukan penyelidikan apakah itu di MUI atau di lembaga lain," ujar Masduki.

Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyaj (JI).

Salah satu terduga teroris tersebut ialah Ahmad Zain, anggota Komisi Fatwa MUI, yang diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

Sementara dua terduga teroris lain yang ditangkap di Bekasi pada waktu berdekatan ialah Anung Al Hamat dan Farid Okbah.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021