Dia banyak pakai nama orang lain. Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan pihaknya telah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan (susipicios transaction) atas nama rekening Pejabat Citibank Malinda Dee.

"Kami sudah terima dari delapan bank dan dua perusahaan asuransi di mana terdapat transaksi atas nama Malinda Dee," kata Yunus, saat acara workshop UU Pencucian Uang di Jakarta, Rabu.

Dia juga mengungkapkan bank yang melapor tersebut ada bank swasta dan pemerintah.

"Karena kemasukan uang hasil dari transaksi Malinda Dee yang sedang diteliti dan diperiksa terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank mereka melapor," katanya.

Namun Kepala PPATK ini belum bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi di delapan bank dan dua perusahaan asuransi tersebut.

PPATK, lanjut Yunus, hanya menemukan laporan transaksi yang mencurigakan sehingga akan diproses lebih lanjut.

Dia menambahkan, hanya terdapat tiga nasabah yang merasa dirugikan akibat kasus pembobolan oleh Malinda Dee ini, tetapi tidak menutupkan korban bisa bertambah.

Yunus juga memastikan bahwa Malinda Dee melakukan tindak pidana pencucian uang karena hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan lain.

"Cuci uang pasti ada, cuci uang itu memang agak susah nyarinya tetapi selama ada hasil kejahatan, hasil penggelapan yang dia lakukan terhadap banyak orang itu, berdasarkan pasal 3 TPPU itu ditempatkan, di belanjakan, ditansfer, ditukar dengan valuta asing itu sudah pencucian uang itu," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa Melinda Dee mengambil uang dari rekening orang dan dipindah ke rekening lain, baik atas nama perusahaan, nama sendiri ataupun nama orang lain dipastikan pencucian uang.

Ia juga menjelaskan ternyata Malinda Dee juga mempunyai banyak rekening. Ia tidak hanya memakai nama aslinya saja, tetapi menggunakan nama orang lain.

"Dia banyak pakai nama orang lain. Setiap dia menempatkan ke tempat lain, itu sudah masuk tindak pencucian uang juga jadi masuk pasal 3 TPPU d imana menempatkan mentransfer membelanjakan, beli-beli mobil mewah sudah cuci uang seperti dilakukan Malinda Dee ini," kata Yunus.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011