Bersama-sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Mukomuko (ANTARA) -
Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu mengungkap adanya dua kasus jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) di daerah ini.
 
Dari pengungkapan dua kasus jaringan pengedaran narkoba lintas provinsi ini, sebanyak tiga orang tersangka berhasil ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin, mengatakan pengungkapan dua kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga kemudian personel satres narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan kepada para pelaku.
 
Ia menyebutkan, pada kasus pertama ada dua pelaku yang diamankan di wilayah Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, yakni AY (26) dan EN (32) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh.
 
Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku ini, yakni satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga unit HP dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda.
 
Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 (1) jo 127 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun
 
Kemudian pada kasus ada satu orang tersangka diamankan di tanjakan Bukit Solang, Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang. Pelaku ini dari wilayah Pesisir Selatan, barang bukti yang diamankan cukup besar yakni dua paket besar dan satu paket sedang
 
“Dari pelaku IR barang bukti sabu-sabu yang diamankan cukup besar, yakni dua paket besar dan satu paket sedang kalau nilai uang sekitar Rp120 juta," ujarnya pula.
 
Saat penangkapan barang bukti ini oleh pelaku disimpan di bawah jok sepeda motor, dan rencananya sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kabupaten Mukomuko.
 
Pelaku IR ini terjerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
 
"Hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Dan pidana paling singkat enam tahun penjara," ujarnya pula.
 
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan.
Baca juga: Polres Mukomuko melengkapi berkas oknum polisi terlibat narkoba
Baca juga: Oknum polisi yang positif narkoba direhabilitasi


 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021