Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 
HS (39) dan RF (25) lantaran menggelapkan paket bernilai mahal yang dipesan secara daring menggunakan akun ojek daring palsu.

"Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan mengungkapkan, kasus ini terjadi pada 12 November 2021. Saat itu pelapornya memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia.

Tokopedia kemudian mengirimkan barang milik pelapor namun hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021 yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka RF di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021.

Baca juga: Polres Tanjung Priok ungkap penggelapan 46 ton cumi-cumi dan ikan dori
Baca juga: Polisi gagalkan penggelapan mobil sewa berkedok pelanggan


Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka menggunakan akun ojek daring yang dibelinya untuk membawa kabur paket bernilai mahal yang dipesan secara daring.

"Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujar Zulpan.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukannya dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.

"Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021