Hukum acara pidana kita juga harus diperbaiki agar penegakan hukum tidak ada di lorong-lorong gelap.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil memandang penting pemerintah dan DPR segera melakukan pembaruan hukum nasional untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan substansi hukum.

"Kita sudah darurat hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak hanya tertunda, tetapi terlunta-lunta," kata Nasir Djamil ketika menyampaikan tanggapannya dalam audiensi virtual bertajuk Revisi UU ITE Harus Lindungi Kebebasan Berekspresi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Amnesty International Indonesia, dan dipantau dari Jakarta, Rabu.

Pembaruan hukum nasional, kata dia, merupakan langkah yang penting untuk mengatasi tumpang-tindih aturan yang kini terjadi di Indonesia.

Nasir berpendapat bahwa sebaiknya KUHP memuat berbagai ancaman pidana untuk seluruh tindak pidana.

Dengan demikian, ketika DPR dan pemerintah membuat undang-undang, mereka dapat menjadikan KUHP sebagai rujukan sanksi terkait dengan pelanggaran undang-undang yang mereka susun, baik sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

"Harus membenahi produk-produk hukum Indonesia sehingga negara demokrasi itu bisa kita wujudkan," tuturnya.

Selain KUHP, Nasir juga berpandangan bahwa pemerintah bersama dengan DPR juga harus memperbaiki hukum acara pidana.

"Hukum acara pidana kita juga harus diperbaiki agar penegakan hukum tidak ada di lorong-lorong gelap," ucapnya.

Terkait dengan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nasir mengatakan bahwa memang sudah banyak korban yang tersandung oleh pasal-pasal karet UU ITE, terutama pasal yang memiliki keterkaitan dengan pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini berharap agar rekan-rekan di DPR bersama dengan pemerintah dapat menjaga harapan publik untuk melakukan revisi terhadap UU ITE, sehingga menjadi undang-undang yang lebih baik dengan cara mencermati kembali dan mengevaluasi pasal-pasal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Wamenkumham: Pandangan masyarakat terkait hukum pidana harus diubah

Baca juga: Kenali info hoaks agar tak terjerat UU ITE

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021