Penyaluran kredit mulai tumbuh positif sejak pertengahan 2021
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan kredit perbankan yang tumbuh 3,24 persen (yoy) atau Rp5,65 triliun per Oktober 2021 merupakan salah satu indikator bahwa stabilitas sistem keuangan mulai membaik dan tetap terjaga.

"Stabilitas ekonomi dan sistem keuangan yang sempat terancam pada krisis awal sekarang mulai membaik dan tetap terjaga. Penyaluran kredit mulai tumbuh positif sejak pertengahan 2021," kata Heru dalam Talkshow Dialog Interaktif OJK di Jakarta, Jumat.

Selain penyaluran kredit, Heru mengatakan perbaikan stabilitas sistem keuangan juga tercermin dari pertumbuhan aset yakni 7,05 persen atau Rp9,82 triliun per Oktober meningkat dari posisi bulan sebelumnya yang tumbuh 6,07 persen atau Rp9,73 triliun.

Baca juga: OJK dorong pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan

Kemudian turut ditunjukkan melalui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,7 persen atau Rp7,24 triliun per Oktober dan naik dari September 2021 yang tumbuh 7,45 persen atau Rp7,16 triliun.

Di sisi lain, Heru menyebutkan untuk kredit bermasalah (NPL gross) per Oktober sebesar 3,22 persen sehingga menunjukkan tingkatan yang masih perlu diwaspadai seiring krisis pandemi COVID-19 belum berakhir.

Ia melanjutkan, untuk posisi permodalan perbankan masih kuat yakni rasio KPMM pada Oktober 2021 tumbuh 25,34 persen sehingga mendukung likuiditas perbankan yang cukup ample ditunjukkan melalui berbagai rasio berkualitas baik.

Baca juga: OJK: Penggunaan TI dalam transaksi keuangan non-bank akan menggeliat

"Profitabilitas tergolong baik tercermin dari NIM, ROA dan BOPO masing-masing 4,52 persen, 1,92 persen dan 83,14 persen," katanya.

Meski demikian, Heru menuturkan masih terdapat hal yang patut diwaspadai yaitu gap antara pertumbuhan kredit dan DPK yang berpotensi menurunkan profitabilitas industri perbankan.

"Risiko kredit juga tentunya menjadi perhatian kita," tegasnya.

Baca juga: OJK siapkan kebijakan khusus IKNB antisipasi ketidakpastian pandemi

Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit perbankan melandai jadi Rp714 triliun

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021