Pengunjung dibatasi sekitar 50 persen saat Natal dan Tahun Baru
Tanjungpinang (ANTARA) - Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Surjadi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Surjadi di Tanjungpinang, Minggu mengatakan larangan itu merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level tiga yang mulai berlaku tanggal 2 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menurutnya terdapat sekitar 10 poin di dalam Inmendagri tersebut, salah satunya melarang ASN mudik Natal dan Tahun Baru.

"Inmendagri sudah keluar, kita tinggal terbitkan surat edarannya saja," ujar Surjadi.

Selain itu, kata dia, di dalam Inmendagri itu terdapat sejumlah pembatasan terhadap kegiatan masyarakat di tempat-tempat keramaian, seperti mall, bioskop, kedai kopi, rumah makan, objek wisata hingga rumah ibadah.

"Pengunjung dibatasi sekitar 50 persen saat Natal dan Tahun Baru," ungkap Surjadi.

Lanjut dia sesuai arahan pemerintah pusat bahwa seluruh daerah di Indonesia masuk PPKM level tiga pada saat Natal dan Tahun Baru.

Mantan Kepala Bappeda Pemkot Tanjungpinang itu menyebut penerapan PPKM level tiga bukan karena kasus COVID-19 tinggi, namun hal ini bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

"Kami siap menerapkan kebijakan itu sebagai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 menyambut Natal dan Tahun Baru," demikian Surjadi.

Sementara, berdasarkan data Satgas COVID-19 hingga 28 November 2021 jumlah kasus aktif di Tanjungpinang tersisa dua orang, yakni satu orang dirawat di mess pemda dan satu orang lainnya menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Satgas: Seluruh kabupaten di Kepri nihil kasus aktif COVID-19
Baca juga: Satgas: Kasus aktif COVID-19 di Kepri tinggal 9 orang
Baca juga: Digitalisasi bersemi saat pandemi COVID-19

 

Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021