ANTARA - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) cabang utama Merak mulai 1 Desember mendatang memberlakukan aturan baru yakni kesesuaian nama penumpang dan nomor kendaraan yang wajib tercatat pada tiket elektronik, sebagai syarat penyeberangan khusus bagi penumpang kendaraan di Pelabuhan Merak, Banten. General Manager ASDP cabang utama Merak Hasan Lessy, Senin (29/11), menyebut aturan baru terkait penyeberangan ini merupakan upaya pihak pengelola pelabuhan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)