Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan DPR mengapresiasi langkah cepat Presiden Joko Widodo dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja.

"Presiden saya rasa punya sikap dan arahan jelas terkait ini. Beliau minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama,” ujar dia, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR RI akan revisi UU 12/2011 pasca-Putusan MK terkait Ciptaker

Melalui komitmen itu, lanjutnya, DPR optimistis perbaikan UU Cipta Kerja dapat selesai dalam waktu dua tahun, bahkan bisa pula lebih cepat dari tenggat waktu tersebut.

Ia juga mengatakan, DPR mengapresiasi langkah cepat Jokowi itu, termasuk arahannya untuk memberikan kepastian kepada investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa investasi mereka yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.

“Selain proses perbaikan dipercepat, presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," kata Aryani.

Baca juga: Baleg: DPR terbuka perbaiki UU Ciptaker

Sikap seperti itu, menurut dia, membuat masyarakat dan para pelaku usaha dapat memahami putusan MK secara tepat dan benar.

Sejak awal, tambah ia, semangat UU Cipta Kerja adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah investasi berusaha di Tanah Air.

Berdasarkan catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal, ujar dia, implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Baca juga: YLBHI: Putusan MK berarti pemerintah tidak bisa berlakukan UU Ciptaker

BKPM mencatat kenaikan realisasi investasi sejak Januari sampai September 2021 mencapai 7,8 persen year on year (yoy) yang nilainya mencapai Rp659 triliun.

Selain itu, jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi dari triwulan I hingga triwulan III tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja. Ada pula perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) yang telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode Agustus-Oktober. Di dalamnya, dominasi perizinan berusaha diberikan pada usaha mikro.

"Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," kata dia.

Baca juga: MK nyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021