Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan suatu merek yang didaftarkan sebagai kekayaan intelektual tidak bisa serta-merta mendominasi semua bidang barang dan jasa.

"Masyarakat perlu menyadari saat seseorang mendaftarkan sebuah merek maka dia tidak mendominasi nama merek itu di semua bidang jenis barang atau jasa," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Razilu terkait dengan sengketa merek GoTo yang terjadi antara PT Terbit Financial Technology dan Gojek & Tokopedia.

Sejak awal, pemohon pelindungan merek diberi pilihan untuk mendaftarkan kelas barang atau jasa apa saja yang ingin dilindungi. Dengan demikian, hanya pada barang atau jasa tersebut saja pemilik hak merek dapat memanfaatkan mereknya.

"Ketika seseorang mendaftarkan merek, dia harus memilih kelas apa yang ingin dilindungi," kata Razilu.

Di setiap kelas, terdapat jenis barang atau jasa masing-masing. Satu merek apa pun ketika pemilik tidak mendaftarkan kelas 1 hingga 42, tetapi hanya kelas 1 saja, berarti hanya memiliki hak di kelas 1. Dengan kata lain tidak memiliki hak untuk kelas lainnya.

"Dalam satu kelas saja terdapat ratusan jenis barang," ujarnya.

Oleh karena itu, penting bagi pemohon meminta klaim merek secara perinci untuk pelindungan merek yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

"Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia," ujar Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham.

Terkait dengan kisruh antara PT Terbit Financial Technology dan Gojek & Tokopedia, Kemenkumham akan melihat dahulu permintaan Gojek & Tokopedia di kelas apa, termasuk apa yang sudah didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology.

Oleh karena itu, untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan aman dari sengketa, Razilu mengimbau masyarakat untuk melihat secara cermat di https://pdki indonesia.dgip.go.id/. Pada situs tersebut dapat dilihat daftar hak kekayaan intelektual yang sudah maupun masih dalam pelindungan.

"Masyarakat bisa mencari merek dan desain logo seperti apa saja sehingga dia tidak mendaftarkan lagi merek karya yang sudah ada," katanya.

Baca juga: Kemenkumham paparkan manfaat daftarkan merek melalui Madrid Protokol

Baca juga: Urus pendaftaran merek sebelum produksi ide

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021