Pemberitahuan mengenai waspada cuaca ekstrem kami keluarkan menindaklanjuti Maklumat Pelayaran Kementerian Perhubungan Nomor:144/PHBL/2021 tanggal 29 November perihal waspada bahaya cuaca ekstrem tujuh hari ke depan
Belitung, Babel (ANTARA) - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau nakhoda kapal mewaspadai terjadinya cuaca ekstrim di wilayah perairan itu selama tujuh hari ke depan.

"Kami mengimbau kepada para nakhoda kapal untuk senantiasa memantau kondisi perkembangan cuaca sebelum melakukan pelayaran atau keberangkatan," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Anggiat Douglas Silitonga di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, KSOP Kelas IV Tanjung Pandan telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pimpinan perusahaan pelayaran, nakhoda, dan perhimpunan pengusaha pelayaran niaga setempat, mengenai waspada bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari mendatang.

"Pemberitahuan mengenai waspada cuaca ekstrem kami keluarkan menindaklanjuti Maklumat Pelayaran Kementerian Perhubungan Nomor:144/PHBL/2021 tanggal 29 November perihal waspada bahaya cuaca ekstrem tujuh hari ke depan," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan BMKG, tinggi gelombang 1,25 - 2,50 meter berpotensi terjadi di sejumlah wilayah perairan Indonesia, antara lain perairan Selat Karimata serta laut Jawa perairan barat dan selatan.

Baca juga: BMKG: Ada peningkatan potensi cuaca ekstrem dalam sepekan ke depan

"Maka seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayaran agar selalu dan tetap memperhatikan kondisi perkembangan cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.

Seluruh operator kapal dan nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan kantor KSOP terdekat serta dicatatkan ke dalam Log-book.

"Bagi kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda wajib melampirkan berita acara cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar," ujarnya.

Anggiat menambahkan apabila kapal dalam pelayaran mendapatkan cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap dalam keadaan siap digerakkan.

"Setiap kapal yang berlindung wajib melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal dan hal-hal penting lainnya," kata dia.

Baca juga: Cuaca ekstrem membayangi bagian wilayah Indonesia hingga 9 Desember

Pewarta: Kasmono
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021