Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Sekretariat Jenderal MPR Budi Muliawan mengatakan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menjadi landasan agar para mahasiswa bijak menggunakan media sosial.

"Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 seperti nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum, membuat kita lebih bijak bermedia sosial," kata Budi Muliawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara "MPR Menyapa Sahabat Kebangsaan" di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarya (UMY), Yogyakarta, Selasa (7/12).

Menurut Budi, arus informasi saat ini sangat cepat melalui media massa maupun media sosial yang mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Dia menjelaskan, kelebihan media sosial antara lain mendapatkan informasi secara aktual, namun kekurangannya adalah menjadikan mudah peredaran hoaks.

Budi mengutip data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa sekitar 800.000 situs di Indonesia teridentifikasi sebagai penyebar informasi palsu.

"Sementara itu survei Katadata Insight Center (KIC) dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Siberkreasi menyebutkan setidaknya 30 persen sampai hampir 60 persen orang Indonesia terpapar hoaks saat mengakses dan berkomunikasi melalui dunia maya. Sementara hanya 21 persen sampai 36 persen saja yang mampu mengenali hoaks," ujarnya.

Budi menambahkan survei Eldermen tahun 2021 di 27 negara menyebutkan masyarakat Indonesia percaya dengan apa yang disampaikan media (score 72).

"Artinya, informasi yang disampaikan media dipercaya dan menjadi rujukan masyarakat Indonesia. Karena itu betapa penting bagi kita untuk menyaring informasi dan menangkal berita bohong itu," ujarnya.

Dia menilai, medsos seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang benar, karena jika sebuah informasi bohong dibiarkan maka akan menjadi kebenaran.

Menurut dia, prinsipnya adalah bagaimana mahasiswa bijak menggunakan media atau bermedia sosial dalam rangka menangkal hoaks.

Baca juga: MPR: Merah Putih harus terus berkibar di seluruh pelosok Indonesia

Baca juga: Ketua MPR tingkatkan sinergi dengan Menteri Keuangan


"Jika kita tidak bisa menyaring, tidak bijaksana, dan tidak melakukan kroscek, informasi bohong itu bisa mengancam integrasi bangsa," ucap dia menegaskan.

Menurut dia, para mahasiswa bisa mengambil peran, salah satunya peran sebagai penjaga nilai atau "guardian of value", menjaga nilai-nilai agar tetap bertahan.

"Ketika berbicara tentang melawan hoaks, kita berbicara tentang nilai-nilai kebangsaan. Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum," tuturnya.

Budi menjelaskan nilai religius itu antara lain percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, saling menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama, saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah agama, dan tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain.

Menurut dia, nilai kemanusiaan antara lain mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

"Nilai produktivitas seperti perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas. Dan contoh nilai keseimbangan adalah menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara secara proporsional, tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, keseimbangan hidup jasmani dan rohani," katanya.

Dia mengatakan, nilai demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat yang berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggungjawab sehingga terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia.

Menurut dia, nilai kesamaan derajat antara lain setiap negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Nilai ketaatan hukum antara lain setiap warga negara tanpa "pandang bulu" wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021