agar memberikan manfaat seluasnya
Batam (ANTARA) - Sebanyak 5,28 ton ikan hasil tangkapan aparat Bea dan Cukai dihibahkan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam untuk dibagikan kepada masyarakat.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi menginstruksikan ikan pemberian Bea dan Cukai itu disalurkan kepada panti asuhan agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Ikan ini akan kita salurkan kepada panti asuhan se-Kota Batam," kata Wali Kota Batam, Kamis.

Ia mengatakan ikan hasil tegahan sudah ditetapkan sebagai barang milik negara. "Kondisi ikan pun dinilai layak konsumsi," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Batam hibahkan 12,5 ton gula pada Pemkot
Baca juga: Bea Cukai hibah rotan tangkapan TNI di perbatasan Indonesia-Malaysia

Wali Kota menyatakan, hibah bahan pangan dari bea cukai merupakan yang kesekian kali, setelah sebelumnya memberikan gula hasil tegahan, juga untuk masyarakat yang membutuhkan di daerah setempat.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo menegaskan ikan yang diberikan telah mendapatkan ketetapan dari keputusan Kementerian Keuangan RI, sebagai BMN.

"Menkeu juga sudah mengeluarkan SK penggunaan hibah dan sepakat barang ini agar memberikan manfaat seluasnya dan dihibahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam," kata dia.

Pada kesempatan itu, ia juga mengapresiasi Wali Kota Batam yang dinilai terus bersinergi dengan Bea Cukai Batam.

Ia berharap, sinergi antara dua lembaga dapat terus terjalin baik.

"Semoga ikan hibah bisa bermanfaat seluas-luasnya," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Cikarang hibahkan produk impor ilegal

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021