ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan pemerintah mampu mengendus para pengemplang pajak, di Bandung, Jumat (17/12). Hal itu dapat dilakukan karena sudah tertuang di Undang-Undang Harmoninasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (A Rauf Andar Adipati/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)