ANTARA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, melalui konferensi pers daring, Senin (20/12), mengatakan penerapan rekayasa ganjil-genap saat Natal dan tahun baru sesuai situasi dan kondisi. Menurut Budi, pihak yang berwenang menetapkan diskresi rekayasa tersebut adalah kepolisian. (A Rauf Andar Adipati/Andi Bagasela/Farah Khadija)