Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut menyuruh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mengakui pemberian suap kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.

"Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan 'Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di 'money changer' itu milik bunda', apakah ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.

Rita Widyasari hadir sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Baca juga: Rita Widyasari: Azis Syamsuddin datang ke lapas saat ulang tahun saya

"Ya intinya bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, 'Ya bang nanti saya pikirkan'," ungkap Rita.

Menurut Rita, Azis menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.

"Saya bacakan lagi, saudari menjawab 'Berapa bang itu uang dari abang'? Lalu terdakwa menyampaikan 'Sekitar Rp8 miliar, iya itu uang dolar dari saya'. Kemudian saudari menjawab 'Hah bagaimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya tidak pernah mengetahui uang itu, tidak pernah pegang uang itu, tidak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya?'. Terdakwa lalu menyampaikan 'Akui saja kan kamu punya surat kuasa dan 'lawyer fee' sebesar Rp10 miliar, legal lah'," kata ungkap jaksa Lie membacakan BAP milik Rita.

Dalam BAP yang sama, Rita lalu menolak permintaan Azis tersebut.

"Saudara kemudian mengatakan 'Saya tidak bisa bang merangkai ceritanya kemudian terdakwa menyampaikan 'Nanti ada orang saya datang menjelaskan skema ceritanya', apakah keterangan ini betul?" tanya jaksa.

"Betul, saya tetap pada keterangan," jawab Rita.

Baca juga: Azis Syamsuddin sebut kecewa kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin

Rita lalu mengatakan orang suruhan Azis datang menemuinya bernama Kris sebanyak dua kali.

"Lalu ada perintah lagi dari Pak Azis tidak usah mengakui Rp8 miliar itu karena kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya saja Pak," ungkap Rita.

"Ada terdakwa (Azis Syamsuddin) telepon lagi setelah komunikasi pertama itu?" tanya jaksa.

"Ada, intinya adalah saya sampaikan saja cerita asli, bahwa saya memberi aset saya, cerita soal 'lawyer fee' Rp10 miliar. Saya pikir beliau sudah tahu kalau dari siapa-siapanya. Jadi saya sampaikan apa adanya karena sudah ada skema lain, solusi lain.," jelas Rita.

"Lalu kenapa saudari tidak mengikuti permintaan terdakwa yang pertama?" tanya jaksa.

"Karena mustahil saja kalau saya kenal Robin tanpa dikenalkan (Pak Azis Syamsuddin), kek mana ceritanya Pak? Saya kan di dalam (lapas), terus ada penyidik yang ke dalam (lapas) yang ada saya ketakutan. Ya mustahil," jawab Rita.

Baca juga: Azis Syamsuddin klaim ikhlas terjerat perkara korupsi
Baca juga: Rita Widyasari tegaskan Azis Syamsuddin minta namanya tak disebut

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021