tambang yang ditindak lantaran tak mengantongi dokumen legalitas PKP2B
Banjarmasin (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan Polres jajaran menindak sebanyak 14 tambang ilegal selama 2021 di provinsi kaya batu bara itu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Rabu mengatakan tambang yang ditindak lantaran tak mengantongi dokumen legalitas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan).

"Ada juga yang menambang di luar area konsesi sebagaimana perizinan perusahaan bersangkutan," jelasnya.

Penindakan penambang ilegal tahun ini lebih kecil dari 2020 yang mencapai 17 kasus atau turun 17 persen.

Dijelaskan Rikwanto, penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal jadi komitmen pihaknya agar alam tetap terjaga dari kerusakan yang tak terkendali.

Mengingat kewajiban korporasi melakukan reklamasi di bekas galian tambang tak mungkin dilakukan oleh aktivitas tambang ilegal.

Selain tambang ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel juga mengungkap kasus-kasus lain terkait kejahatan kekayaan negara.

Di antaranya pembalakan liar 12 kasus, tindak pidana korupsi 11 kasus, bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal 6 kasus dan kejahatan lainnya 17 kasus.
Baca juga: BNNP Kalsel menyita 24 kg sabu-sabu di tahun 2021
Baca juga: Patroli skala besar menjaga kondusivitas malam Natal di Banjarmasin
Baca juga: Pemuda yang diamankan Densus 88 Antiteror pesilat berprestasi dunia

Pewarta: Firman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021