Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka gerai layanan SIM Keliling di lima lokasi untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya di Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Kamis, layanan SIM Keliling tersebar ke lima lokasi di Jakarta, mulai pukul 08.00 WIb hingga 14.00 WIB, meliputi: 

Jakarta Timur di Mal Grand Cakung,  
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata,
Jakarta Barat di LTC Glodok,  
Jakarta Barat di Mal Citraland,  
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca juga: Hari ini ada lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: Selasa, ini lima SIM Keliling di Jakarta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021