Jakarta (ANTARA) - Perkara pemalsuan dokumen terkait COVID-19 menjadi salah satu kasus hukum yang menonjol terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2021.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya sudah memproses 11 perkara pemalsuan dokumen COVID-19 selama setahun.

"Ini merupakan salah satu kasus menonjol, ada 11 kasus pemalsuan dokumen COVID-19 untuk kepentingan perjalanan," kata Putu saat konferensi pers akhir tahun 2021 di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.

Kebanyakan dokumen COVID-19 palsu ini didapatkan dari para calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.

Ada dokumen-dokumen tertentu yang dipalsukan para tersangka kasus ini.

Misalnya pemalsuan surat hasil usap (swab) antigen sebanyak tujuh kasus, surat hasil PCR dua kasus, dan sertifikat vaksin dua kasus.

"Total tersangka yang kami tangkap dari perkara pemalsuan dokumen COVID-19 ini sebanyak 23 orang tersangka," kata Kholis.

Baca juga: Polisi jaring tersangka SIO palsu hingga Cilacap

Sebelumnya, salah satu kasus pemalsuan surat COVID-19 dilakukan pasangan suami-istri warga Bogor.

AEP dan istrinya, TS, ditangkap pada 21 Juli 2021 lalu, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.

Awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19, tapi tidak terdata di RT/RW setempat.

Polisi kemudian mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu tersebut.

"Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7).

Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan metode "undercover buying". Anggota Kepolisian memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat itu.

"Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID," kata Kholis.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok salurkan 93.551 paket bansos pada 2021

Pada 13 Juli 2021, sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.

Setelah meyakini surat vaksinasi COVID-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.

Pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuat sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.

Dibantu istrinya TS, AEP membuat sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu dalam kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.

Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.

Mereka dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Baca juga: Polisi tangkap suami-istri pemalsu sertifikat vaksinasi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021