Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melayani tes RT-PCR untuk penumpang anak di bawah 12 tahun di Stasiun Bekasi.

"Layanan ini untuk membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 yang salah satu isinya tentang persyaratan wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Ia menyampaikan layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan jam operasional 06.00-18.00 WIB.

Sebelumnya, Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.

Untuk dapat melakukan tes PCR dengan tarif Rp195 ribu di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.

Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan pemeriksaan antigen.

Baca juga: KAI Daop Madiun tolak 1.248 calon penumpang selama libur Natal 2021

Bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat lima stasiun yang memiliki layanan tes antigen di area KAI Daop 1 Jakarta , yakni Stasiun Gambir pukul 06.00-21.00 WIB, Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB), Stasiun Bekasi (09.00-18.00 WIB), Stasiun Karawang (08.30-17.30 WIB), Stasiun Cikampek (09.30-18.30 WIB).

"PT KAI Daop 1 mengimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Persyaratan khusus yang berlaku pada masa Natal-Tahun Baru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, yakni calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksinasi dosis lengkap, sedangkan jika belum lengkap maupun karena alasan medis maka tidak dapat melakukan perjalanan. Selain itu, menunjukkan hasil negatif  tes cepat antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Untuk calon penumpang usia 12-17 tahun, vaksinasi minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu, menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

Untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan sosial media @keretaapikita @kai121.

Baca juga: Stasiun Madiun sediakan layanan tes PCR untuk calon penumpang
Baca juga: KAI Cirebon layani tes usap PCR di empat stasiun bertarif Rp195 ribu
Baca juga: KAI hadirkan layanan tes PCR seharga Rp195 ribu di stasiun

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021