Serang (ANTARA) - Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro kembali mendatangi Polda Banten mencabut laporan Gubernur Banten terhadap buruh yang masuk ruang kerja gubernur pada Rabu (22/12) lalu.

"Kehadiran Bapak Asep Busro selaku kuasa hukum Gubernur Banten untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan Gubernur Banten dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh yang menjalani proses hukum di Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Rabu.

Asep Abdullah Busro menyampaikan bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mencabut laporan terhadap Buruh yang masuk ke ruang kerja gubernur.

Baca juga: Gubernur Banten mencabut laporan terhadap 6 buruh

"Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur dan menyampaikan bahwa mereka juga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Busro.

Ia mengatakan, atas dasar itikad baik dan ketulusan dari buruh, maka Gubernur Banten juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan Gubernur Banten juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum.

"Kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap tujuh orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme 'restorative justice'," kata Asep.

Asep Abdullah Busro juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten dalam penanganan perkara tersebut.

"Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum kepada pelaku pengrusakan serta memberikan ruang bagi dilaksanakannya 'restorative justice'," kata Busro.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya akan segera memproses pencabutan laporan gubernur Banten tersebut.

"Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur 'restorative justice'. Kami akan segera melalukan gelar perkara kemudian kami proses untuk dihentikan kasusnya dan akan kita tembuskan kepada keluarga masing-masing tersangka," kata Ade Rahmat.

Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten dan berharap perkara tersebut segera tuntas dan tidak berlanjut ke pengadilan.

"Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya," kata Ahmad.
Baca juga: Penyaluran BLT Buruh Pabrik Rokok di Kudus mencapai 94,36 persen
Baca juga: Pengusaha terdampak COVID-19 wajib lampirkan laba-rugi soal UMP 2022
 

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022