Kemasan merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi menyampaikan bahwa industri kemasan produk berperan dalam mendukung ekosistem halal di Indonesia.

“Kemasan merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal,” kata Doddy melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Doddy memaparkan, industri kemasan makanan dan minuman merupakan salah satu sektor penunjang ekosistem halal, yang memiliki peran sangat penting. Makanan dan minuman yang telah terjamin kehalalannya juga harus dikemas di dalam kemasan yang sudah terjamin kehalalannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Wapres Ma'ruf sayangkan bahan baku produk halal masih impor

Kemasan kaleng berbahan baku baja lapis timah elektrolisa (tinplate) merupakan salah satu kemasan yang dipakai mayoritas oleh industri makanan dan minuman dalam negeri.

“Kehadiran Unit Pelaksana Teknis (UPT) pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal,” papar Doddy.

Fasilitas sertifikasi halal, lanjutnya, menjadi sangat penting bagi pelaku industri dalam meningkatkan daya saing, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) selaku unit kerja di bawah BSKJI, memiliki peran strategis dalam menumbuhkan ekosistem halal nasional.

Kemasan dalam sebuah produk memiliki peran yang penting, karena bukan hanya berfungsi untuk membungkus, tetapi kemasan juga harus melindungi isi produk tersebut agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.

“Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional,” pungkasnya.

Baca juga: Kemenperin sebut industri fesyen muslim RI masuk peringkat tiga dunia

PT Latinusa sebagai satu-satunya produsen bahan baku kemasan kaleng tinplate di Indonesia, berkomitmen untuk turut menyukseskan program halal yang digaungkan oleh pemerintah.

Pada 2015, PT Latinusa telah mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI untuk tinplate yang diproduksi. Hal ini menjadikan PT Latinusa sebagai satu satunya industri baja nasional yang memiliki sertifikat halal.

Pada 2021, sesuai dengan perubahan pengelolaan sertifikasi jaminan produk halal yang sebelumnya berada di MUI menjadi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), PT Latinusa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut.

“Kebutuhan akan tinplate yang halal ini sebagai perwujudan keinginan pelanggan latinusa khususnya di sektor makanan dan minuman,” ungkap Direktur Komersial PT Latinusa, Yulia Heryati.

Menurut Yulia, saat ini masih sangat sedikit perusahaan tinplate yang memiliki sertifikat halal. “Sehingga harus menjadi kewajiban oleh industri makanan dan minuman menggunakan kemasan dengan bahan baku yang terjamin kehalalannya,” tandasnya.

Oleh karena itu perlu menjadi perhatian pemerintah dan peran serta masyarakat untuk ikut secara aktif menjamin dan mengawasi penerapan jaminan produk halal pada industri.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022