Usulan pedagang ini kita respon dengan melakukan pertemuan di kantor kelurahan, kecamatan, hingga di kantor wali kota
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 47 pedagang ikan hias yang berjualan di Pasar Ikan Hias di Jalan Kemuning RW 06 Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, menginginkan agar lokasi sementara atau JT pedagang diaktifkan kembali.

Lurah Bali Mester, Nugroho, di Jakarta, Kamis, mengatakan, dia telah melakukan peninjauan untuk menindaklanjuti usulan dari para pedagang tersebut.

"Usulan pedagang ini kita respon dengan melakukan pertemuan di kantor kelurahan, kecamatan, hingga di kantor wali kota. Saat ini masih dilakukan kajian  apakah lokasi yang diusulkan itu layak atau tidak dijadikan JT kembali," kata Nugroho.

Menurut Nugroho, para pedagang ikan hias mengajukan surat permohonan agar JT dihidupkan kembali yang sebelumnya telah ditutup pada 2015, karena pedagangnya tidak tertib dalam berjualan.

Meskipun telah dihapus status JT-nya, tapi para pedagang ikan hias tersebut sampai saat ini masih berjualan di kiosnya masing-masing.

Baca juga: Pedagang ikan hias Jatinegara senang direlokasi

Berdasarkan hasil peninjauan, kata Nugroho, pihaknya menilai, penataan kios saat ini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Pedagang juga sudah lebih tertib memundurkan lapak jualannya dan merapikan kiosnya.

"Hanya saja masih ada persoalan kebersihan, terutama sampah yang masih dibuang sembarangan ke saluran air. Saya telah mengingatkan pedagang agar meningkatkan kebersihannya," katanya.

Sekretaris Kelompok Pedagang Eks JT Kemuning, Arief Hikmatullah, menambahkan, para pedagang berjanji akan meningkatkan kebersihamnya.

Para pedagang saat ini sudah menyiapkan sejumlah tempat sampah. "Memang masih ada pengunjung yang membuang sampah sembaramgan," katanya. 

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur Kusmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari lurah dan camat setempat.

Dia mengatakan, untuk dapat dijadikan lokasi sementara atau JT, para pedagang kaki lima di sebuah tempat harus ada usulan dari lurah/camat dan lingkungan setempat, dalam hal ini RT/RW.

“Jika usulan tertulis sudah ada maka tim akan melakukan survey ke lokasi, untuk mengetahui layak tidaknya lokasi tersebut dijadikan lokasi sementara binaan UMKM," tutur Kusmanto.

Baca juga: Pemkot Jaktim ajak dialog PKL Pasar Jatinegara terkait penataan
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022