Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham atau inbreng lima BUMN Pangan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) ...
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Jumat (6/1) kemarin, mulai dari inbreng BUMN pangan hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperpanjang kebijakan stimulusnya.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Kementerian BUMN resmi melakukan inbreng Holding BUMN Pangan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham atau inbreng lima BUMN Pangan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan.

Baca selengkapnya di sini


2. DJP sebut Rp93,99 miliar telah terkumpul melalui pengungkapan sukarela
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp93,99 miliar telah disetorkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) sampai 6 Januari 2022.

Baca selengkapnya di sini


3. BI catat cadangan devisa Desember 2021 sebesar 144,9 miliar dolar AS
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2021 mencapai 144,9 miliar dolar AS, atau sedikit menurun dibandingkan posisi akhir November 2021 sebesar 145,9 miliar dolar AS.

Baca selengkapnya di sini


4. Rupiah menguat usai data tenaga kerja AS di bawah perkiraan
Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat sore ditutup menguat usai data tenaga kerja Amerika Serikat di bawah perkiraan.

Baca selengkapnya di sini


5. OJK perpanjang stimulus untuk lembaga keuangan nonbank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus untuk lembaga keuangan nonbank melalui penerbitan POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022