Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI ...
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya kepada penegakan hukum namun tetap menjaga azas praduga tidak bersalah seiring penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,6 triliun di lembaga tersebut.

Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso mengatakan, LPEI konsisten menerapkan "zero tolerance to corruption" di lingkungan kerja dan semua pemangku kepentingan LPEI dan menghormati langkah-langkah penegak hukum dalam menangani kasus yang terjadi.

"Kami akan mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance atau GCG," ujar Rijani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: LPEI akan optimalkan PMN untuk kembangkan ekspor nasional

Rijani menjelaskan bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola dan pelaksanaan mandat LPEI, sejak 2018 hingga saat ini manajemen LPEI bekerja keras memperbaiki semua aktivitas secara signifikan dengan menerapkan "code of conduct" dengan sanksi yang jelas dan tegas demi mencegah terjadinya penyimpangan.

Lembaga juga melakukan penguatan risk management melalui peningkatan kualitas SDM terkait risiko baik terkait risiko kredit, risiko operasional, risiko legal, termasuk risiko reputasi, prinsip kehati-hatian dan GCG.

Sejumlah inisiatif yang dilakukan LPEI dalam memperkuat tata kelola dan sumber daya manusia antara lain bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam menerapkan Whistle Blowing System di aplikasi WISE, bersama KPK melakukan pencatatan dan pencegahan gratifikasi dalam aplikasi Gratifikasi On-Line (GOL), termasuk memastikan bahwa seluruh pejabat LPEI melaporkan kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pelaporan LPEI mencapai 100 persen.

Rijani menambahkan bahwa LPEI telah memperbarui Pakta Integritas pada 2020 dan semua pegawai LPEI wajib menandatangani pakta integritas dimaksud. LPEI juga telah melakukan review terhadap kebijakan dan prosedur untuk mencegah peluang dan mengantisipasi aksi korupsi seperti manual pembiayaan dan Know Your Employees dan Know Your Customers.

"Seluruh jajaran LPEI telah berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai budaya LPEI yakni Trustworthy, Reliable, Unique, Service Excellence dan Teamwork (TRUST). Secara rutin kami juga melakukan internalisasi dan sosialisasi terkait dengan Good Corporate Governance, ethics, dan lain-lain , untuk seluruh pegawai, dimulai dari program induction untuk pegawai baru, dan terus dimonitor pelaksanaannya serta dilakukan berbagai program awareness dan internalisasi melalui program sosialisasi maupun melalui program computer-based training guna memastikan pakta integritas dan prinsip menjalankan bisnis secara beretika dapat ditegakkan," kata Rijani.

Baca juga: Kejagung menetapkan lima tersangka korupsi LPEI


Untuk perbaikan terus-menerus, lanjut Rijani, LPEI secara intensif juga berkonsultasi dan membangun kerja sama dengan regulator, pengawas dan aparat penegak hukum untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022