Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara memusnahkan barang bukti delapan bungkus ganja seberat 5.321 gram atau 5,3 kilogram (kg) yang disita dari tersangka berinisial F yang ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Senin.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo mengatakan, tersangka berinisial F ditangkap pada 23 September di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok dan ditemukan barang bukti delapan bungkus plastik warna hitam yang ditempel dengan lakban putih yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

"Untuk kasus kedua ini, kamu sudah punya surat penetapan pemusnahan barang bukti total ganja 5.321 gram," kata Wibowo saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin.

Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti ganja tersebut di halaman Markas Polres Metro Jakarta Utara, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Polrestro Jakarta Utara sita 50 kg ganja dari kaki tangan bandar Sumut
Baca juga: Direktur perusahaan ditangkap karena penyalahgunaan narkoba


Wibowo berharap pemusnahan itu dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak anak kita, bangsa kita," kata Wibowo.

Tersangka F dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait peran tersangka tersebut.

"Masih kita lakukan pengembangan," kata Wibowo.

Tersangka F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022