Langkah ini harus kami lakukan karena agar pemilik angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun dan belum melakukan peremajaan ini tidak resah.
Malang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Jawa Timur, menghentikan sementara operasi penertiban angkutan kota (angkot) tua (berusia lebih dari 20 tahun) yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Dishub Kota Malang M Yusuf, Jumat, mengakui, pihaknya untuk sementara waktu menghentikan operasi penertiban (razia) angkot tua hingga ditetapkannya peraturan daerah (Perda) baru tentang angkutan umum di jalan raya.

"Langkah ini harus kami lakukan karena agar pemilik angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun dan belum melakukan peremajaan ini tidak resah," tegas mantan Kahumas Pemkot Malang tersebut.

Ia mengemukakan, operasi penertiban angkot akan digelar kembali setelah perda angkutan umum yang baru ditetapkan. Operasi itu nantinya sebagai bentuk pengawasan terhadap angkot yang tidak memenuhi aturan perundangan.

Yusuf juga tidak melarang angkot yang berusia lebih dari 20 tahun itu melakukan uji kir dan hasil uji kir yang nantinya menjadi landasan kendaraan itu layak atau tidak beroperasi di jalanan sebagai angkutan umum.

Menurut Yusuf yang juga mantan Sekretaris KPU Kota Malang itu, selama ini pemilik angkot yang usia lebih dari 20 tahun itu ketakutan dengan sendirinya jika angkot yang mereka miliki tidak lolos uji kir.

"Kalau kendaraannya dianggap masih layak jalan kenapa harus takut untuk uji kir. Namun, jika kendaraannya memang tidak lolos uji kir ya jangan dipaksakan untuk beroperasi karena ini menyangkut keamanan dan kenyamanan konsumen (penumpang)," tegasnya.

Sebelumnya para pemilik angkot yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Angkutan Kota Malang (Permitama) berkali-kali mendatangi para wakil rakyat agar angkot yang telah berusia di atas 20 tahun tetap diloloskan dalam uji kir.

Sebab, acuan para pemilik angkot tersebut lolos tidaknya uji kir bukan ditentukan oleh usia kendaraan, namun kelaikan beroperasi di jalan sesuai UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara Perda Nomor 9 Tahun 2006 menyebutkan bahwa kendaraan (angkot) yang berusia di atas 20 tahun harus dilakukan peremajaan. Dan perda tersebut saat ini dalam pembahasan dewan untuk dilakukan revisi dan menyesuaikan dengan UU Lalu Lintas yang baru.

"Pembahasan revisi Perda Nomor 9 Tahun 2006 yang dilakukan panitia khusus (pansus) bersama Dishub ini sudah selesai dan segera ditetapkan," tegas Ketua Pansus Angkot DPRD Kota Malang Sutrisno.

(T.E009) (ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011