Kasus narkotika penyanyi dangdut

  • Senin, 10 Januari 2022 19:08 WIB

Polisi menghadirkan penyanyi dangdut Velline Chu (tengah) dan suaminya Budi Harianto (kanan) dalam konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/1/2022). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik dan telepon genggam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto (kiri) memberi keterangan pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka penyanyi dangdut Velline Chu (kedua kanan belakang) dan suaminya Budi Harianto (kanan belakang) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/1/2022). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik dan telepon genggam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Polisi menghadirkan penyanyi dangdut Velline Chu (kanan) saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/1/2022). Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan menetapkan Velline Chu bersama suaminya Budi Harianto sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik dan telepon genggam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait