Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas mantan Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Mustofa Kamal Pasa, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Hari ini, Jaksa KPK, Arif Suhermanto, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kejari Kota Mojokerto bongkar dugaan korupsi Rp1,5 miliar Bank Jatim

Sebelumnya, kata dia, tim jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa Mustofa dari tim penyidik pada 23 Desember 2021 bertempat di LP Surabaya.

Ia mengatakan Pasa tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam LP Surabaya. Adapun perkara sebelumnya yang menjerat Pasa adalah kasus suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan IMB menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Dua tersangka korupsi dana Bank NTT ditangkap di Mojokerto

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari pengadilan tipikor dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Pasa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua: pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bupati Mojokerto penuhi panggilan KPK

KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi dia sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.

Ia diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Bupati Mojokerto

Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK.

Ia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Mojokerto

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022