Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan komedian Fico Fachriza atau FF mengaku menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016.

"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
​​
Baca juga: Komedian Fico Fachriza jadi tersangka penyalahgunaan narkoba

Kepada penyidik, Fico mengaku membeli tembakau sintetis tersebut secara daring melalui media sosial. Adapun alasannya mengkonsumsi narkoba tersebut untuk obat tidur.

"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.
​​​
Baca juga: Polisi benarkan penangkapan Fico Fachriza tarkait narkoba

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," kata Zulpan.

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.

Selain itu Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar seperti film Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Awal tahun 2022 diwarnai dengan penangkapan aktor Naufal Samudra.

Naufal ditangkap pada Jumat (7/1) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada aktor Rizky Nazar. Rizky Nazar telah terlebih dulu ditangkap pada polisi pada Selasa (14/12/2021).

Kasus selanjutnya adalah penangkapan terhadap pedangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34). Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu lalu.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir pil Alprazolam.

Baca juga: Polda Metro tangkap artis FF atas dugaan salah gunakan narkoba

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022