booster heterolog menjadi lebih kaya dibandingkan kalau itu homolog
Jakarta (ANTARA) -
Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemberian vaksinasi dosis penguat atau booster perlu dilakukan untuk meningkatkan proteksi individu.
 
"Virus terus bermutasi, menjadi varian baru, dan diduga menurunkan efikasi vaksin, dengan penambahan dosis akan meningkatkan proteksi individu," ujar Siti Nadia Tarmizi dalam webinar bertema "Vaksin Booster Hindari Gelombang Ketiga" yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
 
Menurut dia, tingkat proteksi individu yang tinggi dapat mencegah penyebaran virus sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas.
 
"Saat ini sudah cukup baik seiring dengan mulainya aktivitas sosial, keagamaan, ekonomi. Ini harus kita pertahankan bersama. Selain vaksinasi, tentunya disiplin protokol kesehatan tetap dilaksanakan," katanya.
 
Ia menyampaikan, BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk lima vaksin booster COVID-19, yakni Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Baca juga: Reisa tegaskan vaksin booster tak akan buat masyarakat overdosis

Baca juga: BPOM beri persetujuan enam jenis booster vaksin COVID-19

 
"Vaksin booster sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan POM," paparnya.
 
Secara terpisah, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengemukakan pemerintah memberikan vaksin booster heterolog setengah dosis untuk keamanan serta kemudahan operasional di lapangan.
 
"Vaksin heterolog ini sudah banyak penelitiannya di luar negeri dan kenapa ini menjadi preferensi, karena memberikan multiple protection, jadi jenis antibodi yang kemudian disuntik booster heterolog menjadi akan lebih kaya dibandingkan dengan kalau itu homolog," kata Budi Gunadi Sadikin.
 
Ia menambahkan, kebijakan setengah dosis booster heterolog juga mempertimbangkan rekomendasi dari (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dan uji klinik dari konsorsium profesor Universitas Padjadjaran dan Universitas Indonesia serta sudah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022