Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Komite Rakyat Indonesia Semesta (KeRIS) Erik Fitriadi menilai, hukuman mati atas TKI Ruyati harus dilihat dalam perspektif hukum yang berlaku di negara tersebut.

Artinya, mekanisme dan prosedur hukum yang telah diputuskan (vonis) terhadap Ruyati telah melalui proses persidangan, berdasarkan pengakuan Ruyati dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang menguatkan, bahwa Ruyati telah melakukan pembunuhan terhadap isteri majikannya.

"Namun, Pemerintah Indonesia tetap akan memberikan perlindungan hukum kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri," ujar Erik Fitriadi di Jakarta, Selasa.

Menurut Erik, dalam perspektif hukum ""Qisas-Diyat" yang dianut oleh negara Kerajaan Arab Saudi merupakan salah satu aturan dalam syariat Islam mengenai hukum pidana dan berlaku bagi tindak pidana yang berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan.

Pembelaan yang dilakukan negara dalam kasus Darsem binti Dawud TKI yang membunuh majikannya karena hendak diperkosa dan mendapatkan maaf dari keluarga korban dengan membayar diyat atau denda sebesar Rp4,6 miliar telah dibayarkan oleh negara.

"Langkah itu merupakan kebijakan pemerintah yang telah melindungi pembantu rumah tangga migran Indonesia yang melanggar hukum tetapi mendapatkan maaf dari pihak keluarga korban," katanya.

Berbeda dengan kasus Ruyati yang tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban. Sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi hukum negara lain karena harus menghormati kedaulatan dan menghargai hukum yang berlaku di negara tersebut, demikian Erik Fitriadi.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011